Pemulasaraan Jenazah Ketika Terjadi Wabah

7/15/2020
Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah, adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

Penanganan jenazah apabila kematiannya disebabkan oleh penyakit yang menimbulkan wabah atau jenazah tersebut merupakan sumber penyakit yang dapat menimbulkan wabah harus dilakukan secara khusus menurut jenis penyakitnya tanpa meninggalkan norma agama serta harkatnya sebagai manusia.

Penanganan jenazah di layanan kesehatan ketika terjadi wabah bertujuan untuk:
  1. Mencegah terjadinya transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah.
  2. Mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan dan pengunjung
Penanganan jenazah yang dimaksudkan untuk mencegah penularan ke orang lain tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
  • APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan
  • Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
  • Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
  • Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
  • Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD
  • Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
  • Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  • Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
  • Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
  • Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
  • Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah
  • Di tempat pemakaman:
    1. Setelah semua ketentuan penanganan jenazah di tempat pemulasaraan jenazah dilaksanakan, keluarga dapat turut dalam pemakaman jenazah
    2. Pemakaman dapat dilakukan di tempat pemakaman umum
Penanganan Jenazah Ketika Terjadi Wabah

Penatalaksanaan Jenazah Saat Terjadi Wabah
Saat terjadi kondisi wabah mengakibatkan tidak dapat ditentukan dengan pasti kematian akibat penyakit menular pada wabah tersebut, misalnya akibat COVID-19. Hal ini menyebabkan dibutuhkan langkah tata laksana spesifik untuk mencegah penyebaran kepada tenaga medis, tenaga pemulasaraan jenazah, dan keluarga pada umumya.

A. Pemindahan dan Penjemputan Jenazah
  • Tindakan swab nasofaring atau pengambilan sampel lainnya dilakukan oleh petugas yang ditunjuk di ruang perawatan sebelum jenazah dijemput oleh petugas kamar jenazah.
  • Jenazah ditutup disumpal lubang hidung dan mulut menggunakan kapas, hingga dipastikan tidak ada cairan yang keluar.
  • Bila ada luka akibat tindakan medis, maka dilakukan penutupan dengan plester kedap air.
  • Petugas kamar jenazah yang akan menjemput jenazah, membawa:
    1. APD berupa: masker surgikal, goggle/kaca mata pelindung. apron plastik, dan sarung tangan/hand schoen non steril.
    2. Kantong jenazah. Bila tidak tersedia kantang jenazah, disiapkan plastik pembungkus.
    3. Brankar jenazah dengan tutup yang dapat dikunci.
  • Sebelum petugas memindahkan jenazah dari tempat tidur perawatan ke brankar jenazah, dipastikan bahwa lubang hidung dan mulut sudah tertutup serta luka-luka akibat tindakan medis sudah tertutup plester kedap air, lalu dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik pembungkus. Kantong jenazah harus tertutup sempurna.
  • Setelah itu jenazah dapat dipindahkan ke brankar jenazah, lalu brankar ditutup dan dikunci rapat
  • Semua APD yang digunakan selama proses pemindahan jenazah dibuka dan dibuang di ruang perawatan.
  • Jenazah dipindahkan ke kamar jenazah. Selama perjalanan, petugas tetap menggunakan masker surgikal.
  • Surat Keterangan Kematian atau Sertifikat Medis Penyebab Kematian dibuat oleh dokter yang merawat dengan melingkari jenis penyakit penyebab kematian sebagai penyakit menular.
  • Jenazah hanya dipindahkan dari brankar jenazah ke meja pemulasaraan jenazah di kamar jenazah oleh petugas yang menggunakan APD lengkap.


B. Desinfeksi Jenazah di Kamar Jenazah

  • Petugas kamar jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
  • Pemulasaraan jenazah dengan penyakit menular atau sepatutnya diduga meninggal karena penyakit menular harus dilakukan desinfeksi terlebih dahulu.
  • Desinfeksi jenazah dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi untuk itu, yaitu: dokter spesialis forensik dan medikolegal dan teknisi forensik dengan menggunakan APD lengkap:
    1. Shoe cover atau sepatu boots
    2. Apron. Apron gaun lebih diutamakan
    3. Masker N-95
    4. Penutup kepala atau head cap
    5. Goggle atau face shield
    6. Hand schoen non steril
  • Bahan desinfeksi jenazah dengan penyakit menular menggunakan larutan formaldehyde 10% atau lebih dengan paparan minimal 30 menit dengan teknik intraarterial (bila memungkinkan), intrakavitas dan permukaan saluran pernapasan. Setelah dilakukan tindakan desinfeksi, dipastikan tidak ada cairan yang menetes atau keluar dari lubang- lubang tubuh. Bila terdapat penolakan penggunaan formaldehyde, maka dapat dipertimbangkan penggunaan klorin dengan pengenceran 1:9 atau 1:10 untuk teknik intrakavitas dan permukaan saluran napas.
  • Semua lubang hidung dan mulut ditutup disumpal dengan kapas hingga dipastikan tidak ada cairan yang keluar.
  • Pada jenazah yang masuk dalam kriteria mati tidak wajar, maka desinfeksi jenazah dilakukan setelah prosedur forensik selesai dilaksanakan.

C. Pemeriksaan Mayat dan Bedah Mayat
  • Setiap jenazah yang akan dilakukan pemeriksaan mayat dan/atau bedah mayat diperlakukan sebagai jenazah infeksius.
  • Petugas mengedukasi keluarga tentang tindakan desinfeksi setelah pemeriksaan mayat dan/atau bedah mayat.
  • Bila bedah mayat tidak langsung dilakukan atau masih menunggu beberapa waktu, maka setelah selesai dilakukan pemeriksaan mayat/pemeriksaan luar, dilakukan penutupan lubang hidung dan mulut dengan kapas hingga rapat, dimasukkan ke dalam kantong jenazah, dan dimasukkan ke dalam freezer jenazah.
  • APD yang digunakan pada saat pemeriksaan mayat/pemeriksaan luar terdiri dari:
    1. Shoe cap/sepatu boots;
    2. Apron plastik;
    3. Masker surgikal;
    4. Penutup kepala/head cap;
    5. Kaca mata/goggle atau face shield;
    6. Sarung tangan/hand schoen
  • APD yang digunakan pada saat pemeriksaan bedah mayat pemeriksaan dalam terdiri dari:
    1. Shoe cap/sepatu boots;
    2. Apron lengan panjang/gaun;
    3. Masker N-95;
    4. Penutup kepala/head cap;
    5. Kaca mata/goggle atau face shield;
    6. Sarung tangan/hand schoen

D. Pemandian Jenazah
  1. Jenazah sangat dianjurkan untuk dipulasara di kamar jenazah.
  2. Tindakan pemandian jenazah hanya dilakukan setelah tindakan desinfeksi.
  3. Petugas pemandi jenazah menggunakan APD lengkap.
  4. Petugas pemandi jenazah dibatasi hanya sebanyak dua orang, Keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah hendaknya juga dibatasi serta menggunakan APD sebagaimana petugas pemandi jenazah.
  5. Jenazah dimandikan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  6. Setelah jenazah dimandikan dan dikafankan/diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan-plastik dan diikat rapat.
  7. Bila diperlukan pemetian, maka dilakukan cara berikut: jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapat; pinggiran peti disegel dengan sealant/silikon; dan dipaku/disekrup sebanyak 4-6 titik dengan jarak masing-masing 20 cm. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 cm.

E. Desinfeksi Lingkungan

Desinfeksi berarti proses penghancuran agen biologis hingga ke level tidak membahayakan dan telah menghilangkan resiko penularan. Cairan disinfektan tidak membunuh semua agen biologis dan biasanya tidak merusak spora bakteri. Pembunuhan semua agen biologis disebut dengan sterilisasi. Namun, disinfeksi sering dianggap lebih tepat jika kondisi steril tidak diperlukan ataupun jika sterilisasi menyebabkan kerusakan pada peralatan atau permukaan benda, serta jika benda seperti lantai tidak dapat disterilkan.

Saat kondisi terjadi wabah, tindakan desinfeksi perlu dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Alat medis yang telah digunakan didesinfeksi sesuai prosedur desinfeksi di rumah sakit.
  • Langkah-langkah desinfeksi lingkungan, sebagai berikut:
    1. Cairan yang digunakan untuk desinfeksi lingkungan yaitu: alkohol 70%. Desinfektan juga dapat menggunakan konsentrasi minimum 0,1% (1000 ppm) natrium hipoklorit selama minimal 1 menit.
    2. Petugas yang melakukan desinfeksi lingkungan menggunakan APD lengkap.
    3. Penyemprotan desinfektan dilakukan pada daerah-daerah yang terpapar
    4. Desinfeksi ruangan dilakukan seminggu sekali.
    5. Desinfeksi permukaan brankar, meja pemeriksaan, permukaan dalam mobil jenazah dan seluruh permukaan yang berkontak dengan jenazah, dilakukan setiap selesai digunakan.
    6. Desinfeksi alat-alat yang tidak berkontak langsung dengan jenazah, dilakukan satu kali sehari.
    7. Barang-barang yang diklasifikasikan sebagai limbah klinis harus ditangani dan dibuang dengan benar sesuai dengan persyaratan hukum.
  • Desinfeksi mobil jenazah dilakukan dengan menyemprotkan cairan desinfektan secara menyeluruh ke permukaan dalam mobil jenazah.

F. Transportasi Jenazah

  1. Jenazah dapat ditransportasikan keluar daerah dengan menggunakan jalur darat maupun udara.
  2. Jenazah yang akan ditransportasikan dengan jalur darat harus menggunakan mobil jenazah.
  3. Jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani prosedur desinfeksi dan telah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang dikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya.
  4. Persyaratan transportasi menggunakan jalur udara mengikuti peraturan kargo udara yang telah ditetapkan.

G. Pelayanan Lainnya
  1. Persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat.
  2. Jenazah yang disemayamkan di ruang duka, harus telah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.
  3. Keluarga yang hendak melayat dibatasi paling banyak 30 orang. Pertimbangan untuk hal ini adalah mencegah penyebaran antar pelayat. Orang yang berusia > 60 tahun sebaiknya tidak langsung berinteraksi dengan jenazah
  4. Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan/krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya.
  5. Keluarga tidak boleh menyentuh atau mencium jenazah. Setelah jenazah dimakamkan atau dikremasi, petugas dan keluarga yang melihat proses pemakaman harus mencuci tangan dengan sabun dan air.


Referensi
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan. 2010;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 1984;
  3. Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). 3rd ed. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P); 2020. 66–67 p.
  4. Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. Panduan Penatalaksanaan Jenazah Suspek COVID-19. 2020.
  5. World Health Organization (WHO). Infection Prevention and Control for the safe management of a dead body in the context of COVID-19. 2020;
  6. World Health Organization. Interregional meeting on prevention and control of plague. 2008;

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.