Desa ODF (Open Defecation Free): Definisi, Verifikasi, Kriteria

7/29/2020

Definisi Desa/Kelurahan ODF

Desa/Kelurahan ODF (Open Defecation Free)/SBS (Stop Buang air besar Sembarangan) adalah desa/kelurahan yang 100% masyarakatnya telah buang air besar di jamban sehat (mencapai perubahan perilaku kolektif terkait Pilar 1 dari 5 pilar STBM).

Parameter suatu desa/kelurahan dikatakan telah mencapai ODF/SBS adalah: 
  1. Semua masyarakat telah BAB hanya di jamban yang sehat dan membuang tinja/ kotoran bayi hanya ke jamban yang sehat (termasuk di sekolah) 
  2. Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar 
  3. Ada penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat 
  4. Ada mekanisme pemantauan umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban sehat 
  5. Ada upaya atau strategi yang jelas untuk dapat mencapai Total Sanitasi Desa/kelurahan ODF wajib melaksanakan verifikasi 

Verifikasi Desa/Kelurahan ODF

Verifikasi dilakukan jika ada desa yang menyatakan dirinya telah mencapai desa STBM, atau desa SBS dan pada saat monitoring berkala untuk memastikan status desa STBM, atau status desa SBS (minimum sekali setiap dua tahun). 


Verifikasi terhadap pencapaian status ODF dilakukan berdasarkan kriteria ODF. Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi, yang anggotanya berjumlah 3-5 orang atau lebih, sesuai kebutuhan. Tim verifikasi Desa ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah Tingkat Kecamatan. 

Adapun proses verifikasi status ODF di satu komunitas adalah sebagai berikut 
  1. Komunitas bersangkutan dapat melakukan pengajuan permohonan untuk diverifikasi kepada Puskesmas atau kantor kecamatan terdekat apabila mereka telah siap untuk mendeklarasikan mereka telah bebas buang air besar sembarang tempat. 
  2. Tim verifikasi kecamatan melakukan kunjungan mendadak ke komunitas yang akan diverifikasi. Tim akan mengamati kondisi dan perilaku di masyarakat, dan mewawancara keluarga-keluarga yang berubah perilakunya di komunitas atau desa bersangkutan. Pada hari itu juga, tim verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada masyarakat di komunitas tersebut. 
  3. Bila satu komunitas dianggap telah lolos verifikasi, akan diumumkan dan diresmikan secara simbolis. 
  4. Karena suatu hal verifikasi tidak dapat diberikan, alasannya perlu disampaikan kepada masyarakat. Mereka dapat mengajukan ulangan untuk diverifikasi pada waktu yang disepakati bersama saat penyampaian hasil verifikasi. 

Kriteria Desa/Kelurahan ODF

Tabel 1. Kriteria Desa/ODF


Referensi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pelaksanaan Teknis STBM. 2012.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.