Jenis dan Syarat Jamban Sehat
Definisi Jamban
Jamban adalah suatu bangunan yang berfungsi
mengumpulkan kotoran manusia yang tersimpan pada tempat tertentu sehingga tidak
menjadi penyebab suatu penyakit atau mengotori permukaan bumi.
Jenis Jamban Keluarga
a. Pit privy (cubluk): kakus ini
dibuat dengan jalan membuat lubang ke dalam tanah sedalam 2,5 sampai 8 meter
dengan diameter 80-120 cm. Dindingnya diperkuat dari batu bata ataupun tidak.
Jarak dari sumber air minum sekurang-kurangnya 15 meter.
b. Jamban cemplung
berventilasi (ventilasi improved pit latrine): jamban ini hampir sama
dengan jamban cubluk, bedanya menggunakan ventilasi pipa.
c. Jamban empang (fish
pond latrine): jamban ini dibangun di atas empang ikan. Di dalam sistem
jamban empang ini terjadi daur ulang (recycling), yaitu tinja dapat
langsung dimakan ikan, ikan dimakan orang, dan selanjutnya orang mengeluarkan
tinja, demikian seterusnya.
d. Jamban pupuk (the
compost privy): pada prinsipnya, jamban ini seperti kakus cemplung, hanya
lebih dangkal galiannya, di dalam jamban ini juga untuk membuang kotoran
binatang, sampah, dan daun-daunan.
e. Septic tank: Septic tank terdiri
atas tangki sedimentasi yang kedap air, yaitu tinja dan air buangan masuk
mengalami dekomposisi.
Syarat Jamban Sehat
Jamban keluarga sehat adalah jamban yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
· Tidak mencemari sumber air minum, letak lubang
penampung berjarak 10-15meter dari sumber air minum
· Tidak berbau dan tinja tidak dapat dijamah oleh
serangga maupun tikus
· Cukup luas dan landai/miring ke arah lubang
jongkok sehingga tidak mencemari tanah di sekitarnya.
· Mudah dibersihkan dan aman penggunaannya
· Dilengkapi dinding dan atap pelindung, dinding
kedap air
· Cukup penerangan
· Lantai kedap air
· Ventilasi cukup baik
· Tersedia air dan alat pembersih
Syarat Jamban Sehat |
Referensi
1. Surahman,
Supardi S. Kesehatan Lingkungan. In: Ilmu Kesehatan Masyarakat PKM. Jakarta
Selatan: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2016. p. 87–99.
2. Depkes
RI. 2004. Syarat-syarat Jamban Sehat. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar: